Kupang Nunding, 21 Oktober 2026 – Pemerintah Desa Kupang Nunding, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tabalong melaksanakan pelayanan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) bagi warga penyandang disabilitas.
Kegiatan ini dilaksanakan bersama H. Noormajedi, S.AP sebagai bentuk sinergi dan kepedulian dalam memberikan kemudahan pelayanan administrasi kependudukan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga penyandang disabilitas.
Pelayanan perekaman E-KTP ini merupakan upaya pemerintah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam mengakses pelayanan administrasi kependudukan secara langsung di kantor Disdukcapil.
Melalui kegiatan ini, petugas Disdukcapil Kabupaten Tabalong bersama Pemerintah Desa Kupang Nunding memberikan pelayanan perekaman secara langsung kepada warga penyandang disabilitas agar mereka dapat memperoleh identitas kependudukan yang sah.
Kepemilikan E-KTP sangat penting sebagai identitas resmi penduduk dan menjadi salah satu dokumen yang diperlukan untuk mengakses berbagai pelayanan publik serta program pemerintah.
Pemerintah Desa Kupang Nunding menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Disdukcapil Kabupaten Tabalong atas dukungan dan sinergi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Diharapkan melalui kegiatan ini, seluruh masyarakat Desa Kupang Nunding, termasuk warga penyandang disabilitas, dapat memperoleh hak pelayanan administrasi kependudukan secara mudah dan setara.
PELAYANAN UNTUK SEMUA, TANPA TERKECUALI.
Pemerintah Desa Kupang Nunding
Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong